PELAIHARI, banuapost.co.id– Saling klaim penguasaan atas lahan di Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut (tala), berujung dengan terusirnya suami istri, Aminanto dan Ny Verawati. Pasutri beranak satu itu, keluar dari rumahnya karena ditakuti dengan orang suruhan atau preman.
Diketahuinya ada pemilik rumah di RT 5 Jl Perintis Raya, Desa Nusa Indah, harus meninggalkan rumah setelah Edi Sucipto yang diminta sebagai penasehat hukum warga mendatangi lokasi yang dipermasalahkan dengan PT Djawa Indah yang mengakui sebagai pemilik lahan hak guna usaha (HGU).
Pasutri dituding pihak pemegang HGU menduduki lahannya. Padahal lahan sekitar 200 hektare itu sudah digarap warga sejak belasan tahun lalu.
Selain mengusir warga pemilik rumah, pihak PT Djawa Indah juga merobohkan dengan bulldozer 1400 pohon papaya, pisang 400 pohon, jati 100 pohon, rambutan 4 pohon, durian 14 pohon, nangka 6 pohon, cempedak 10 pohon dan jengkol 4 pohon.
Upaya pengambilan lahan tersebut, awalnya dengan meratakan tanaman milik warga. Tapi tidak berhasil, karena warga tetap bertahan dengan bercocok tanam. Karena tal mempan, perusahaan kemudian memanfaatkan orang suruhan atau preman, sampai akhirnya menggunakan jalan halus dengan memberikan uang ganti rugi. Namun ditolak warga.
PT Djawa Indah mengklaim memiliki lahan seluas 200 hektare sesuai dengan papan plang yang terpasang. PT Djawa Indah juga sudah mendirikan pagar di areal yang diklaimnya itu. Pada plang tertulis luas lahan 21 ribu hektare atas nama M Yusuf, sekaligus orang yang diakui menerima ganti rugi atas lahan tersebut.
Aminanto dan Vera, suami istri yang tinggal di RT 5 Jalan Perintis Raya, Desa Nusa Indah, mengatakan pergi dan meninggalkan rumah karena diusir preman.
“Kami takut karena ada preman yang mendatangi dan menakut-nakuti, kemudian kami pergi,” ucap Vera sambil menjelaskan siapa yang menyuruh preman itu untuk mengusir mereka.
Ketika ditanya, apakah ada ganti rugi dari PT Djawa Indah? Aminanto mengatakan tidak ada.
Jika Aminanto dan istrinya ditakut-takuti, Kahar kerabat Aminanto, juga terpaksa membongkar sendiri pondoknya yang berada di samping rumah Aminanto. Pondok yang digunakannya untuk istirahat habis bekerja di kebun, diancam akan dibakar jika tak dibongkar.
“Karena sayang dengan bahan bangunan yang masih bagus, saya terpaksa memilih membongkar sendiri,” kata Kahar saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).
Kembalinya Aminanto dan keluarga ke rumah miliknya, langkah awal yang dilakukan Edi Sucipto untuk membantu warga yang merasa lahan mereka diduga diserobot PT Djawa Indah.
“Kita hanya ingin membantu warga, yang menginginkan haknya atau lahan mereka. Karena bukti segel yang dimiliki warga merupakan hak mereka,” ucap Edi Sucipto.
Edi menambahkan, kalau memang dari PT Djawa Indah merasa lahan milik mereka, tentunya bisa menunjukan bukti-buktinya, dan melaporkan lahannya dikuasai warga.
“Namun begitu kita minta bukti-bukti untuk menunjukkan surat, nyatanya tidak ada. Artinya patut diduga, PT Djawa Indah ini menyerobot lahan warga,. Terlebih lagi, pengakuan salah seorang warga yang pergi dari rumahnya cukup jelas, mereka didatangi preman sehingga membuat warga ketakutan,”ungkap Edi.
Lanjut Edi lagi, lahan seluas 200 hektare yang diklaim PT Djawa Indah, tidak ada kejelasannya. Bahkan mereka sudah membangun pagar tanpa ada IMB.
“Saya berharap aparat terkait dalam hal ini ikut andil. Jangan terkesan tutup mata, kasihan warga, jangan sampai ada kesannya mafia tanah, karena lahan seluas itu kalau pun juga di bebaskan atau ada tali asih harus ada perundingan maupun kesepakatan. Jangan main serobot dan menggunakan para preman, karena negara kita ini negara hukum,” tegas Edi Sucipto.
Sementara, Jimmi yang merupakan owner PT Djawa Indah, ketika diminta keteranganya hanya mengatakan tidak mau berkomenter.
“Saya no coment, saya tidak akan berkomentar apa pun,” ucap Jimmi saat dimintai keterangannya oleh awak media. (zkl/foto: zul yunus)