PELAIHARI, banuapost.co.id– Meski berusaha kabur saat disergap, seorang pengedar sabu diamankan jajaran Polsek Bati-Bati, berikut dengan barang buktinya 3 gram.
Maj, tersangka warga RT05 RW 02 Desa Bentok Kampung, diamankan Senin (19/9) sekitar pukul 15:15 Wita tidak jauh dari rumahnya.
Personel Polsek Bati-Bati yang dipimpin Kapolsek Iptu Joko Sulistyo, melakukan penyergapan ke kediaman Maj setelah mendapatkan informasi warga kalau karyawan swasta itu sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Sebelum sampai ke rumah yang dituju, petugas mendapatkan seeorang keluar dari rumah Maj, pada awalnya petugas mengira orang tersebut pembeli, namun ternyata adik ipar Maj. Petugas menggeledah Mah dan mendapatkan peralatan isap di dalam tasnya.
Kapolsek Bati-Bati Iptu Joko Sulistyo yang diminta konfirmasinya, membenarkan melakukan penangkapan dua orang pengedar dan pengguna benda haram itu.
“Kami menduga Mah adalah pembeli, ternyata adik Ipar Maj, Mah mengaku habis menghisab sabu di rumah kakak iparnya itu,” kata Kapolsek, Selasa (20/9).
Menurut Kapolsek, tersangka Maj diamankan beberapa saat kemudian, setelah ia berusaha kabur saat petugas melalukan pemeriksaan terhadap Mah, adik iparnya.
Petugas sempat melihat Maj melempar sesuatu sambil melarikan diri. Namun upayanya untuk lolos gagal, karena petugas dapat mengamankannya sekitar 100 meter dari rumah,
Petugas juga menemukan tempat ikan yang dijadikan tempat menyimpan sabu 3,27 gram atau berat bersih 3,07 gram.
“Setelah kami periksa, di dalam tempat ikan itu ternyata ada sabu, dan langsung kami timbang,” jelas kapolsek.
Penangkapan pengedar sabu dan pemakai sabu ini disaksikan langsung Ketua RT dan warga setempat.
Selain sabu petugas juga mengamankan , uang tunai pecahan seratus ribu sebanyak Rp 800 ribu, 1 bong terbuat dari botol plastik air mineral, 1 pipet kaca, 2 timbangan digital, 2 korek api jenis mancis, pak plastik klip transparan, buah keranjang ikan pancing, handphone warna ungu.
Akibat, penyalahgunaan narkotika golongan I tersebut. tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No: 35/2009 tentang narkotika. (zkl/foto: ist)