BANJARMASIN, banuapost.co.id– Meski didakwa menerima gratifikasi Rp 118 miliar, Bupati Tanah Bumbu dua priode, 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H Maming, tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
Bahkan sebaliknya, melalui kuasa hukumnya, Habib Abdul Qodir, Mardani H Maming, meminta pengadilan serta jaksa untuk segera melakukan proses pembuktian.
“Eksepsi itukan formal saja, jadi kami meminta langsung saja minggu depan pembuktian, agar proses persidangan ini segera cepat selesai,” tegas Habib Abdul Qodir.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11) yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Heru Kuntjoro yang berlangsung secara virtual, terdakwa Mardani H Maming hadir secara daring dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Mardadni H Maming didakwa menerima suap sekitar Rp118 miliar terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Jumlah uang diduga suap ini berbeda dengan apa yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan, yaitu sekitar Rp104,3 miliar.
“Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2020 melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR) serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio (Alm) selaku Direktur PT PCN melalui PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) dan PT PCN dengan total Rp118.754.731.752,” ujar jaksa KPK, M Asri Irwan.
Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu, lanjut M Asri, berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.
Maming memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu No: 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batubara PT BKPL No: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.
Menurut jaksa, perbuatan itu melanggar Pasal 93 ayat (1) UU No: 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU 23/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Maming yang notabene Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan, didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (oie/foto: ist)