PELAIHARI, banuapost.co.id– Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Tala memberlakukan syarat vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan pemasangan eartag kepada seluruh hewan ternak besar yang masuk ke UPT Rumah Potong dan Pasar Hewan (RPPH) Pelaihari.
Menurut Kadisnakkeswan Tala, H Iwan Persada, pelaksanaan vaksinasi PMK dan pemasangan eartag sudah berjalan sejak beberapa bulan yang lalu, akan tetapi persyaratan setiap ternak harus tervaksinasi dan terpasang eartag baru dimulai hari ini, Senin (9/1), setelah melalui tahapan percobaan.
“Mulai hari ini kita syaratkan semua ternak yang masuk ke pasar hewan harus vaksinasi PMK dan dipasang eartag untuk identifikasi. Jadi setiap ternak besar yang keluar dari pasar hewan ini, semua sudah tervaksinasi,” kata Iwan.
Kendati laporan kasus PMK sudah nihil, lanjut Iwan, Disnakkeswan Tala tetap akan terus melakukan pemerataan vaksinasi kepada setiap ternak besar hingga tiga kali vaksinasi.
“Walaupun saat ini PMK sudah melandai dan kami tidak menerima laporan kasus lagi, tetapi kami terus melakukan vaksinasi sampai nanti vaksinasi ketiga,” jelasnya.
Sementara, menurut Kepala Balai Veteriner Banjarbaru, Putut Eko Wibowo, sebagai pasar hewan terbesar se-Kalimantan, RPPH Pelaihari harus melakukan pemeriksaan kepada setiap ternak agar para pembeli merasa ternak yang mereka beli aman dari kasus PMK.
“Karena disini (RPPH Pelaihari) merupakan pasar hewan terbesar di Kalimantan, jadi kita harus terus lakukan pantauan dan pemeriksaan, sehingga hewan yang diperjualbelikan itu tidak terkena PMK dan para pembeli merasa aman,” tandasnya.
Vaksinasi PMK pada ternak dilakukan sebanyak tiga dosis dengan jarak antara dosis pertama dan dosis kedua selama satu bulan dan jarak antara dosis kedua dan dosis ketiga selama enam bulan.
Selama 2023 sampai dengan 4 Januari, Disnakkeswan Tala telah melakukan vaksinasi sebanyak 209 dosis. (ril/foto: diskominfo).