PELAIHARI, banuapost.co.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) berupaya menciptakan iklim yang mendukung kegiatan dunia usaha demi menarik minat investasi ke Bumi Tuntung Pandang.
Salah satu upaya yang dilakukan, menurut Bupati Tala, H Sukamta, berkaitan dengan kemudahan dalam pelayanan perizinan.
“Kemudahan dalam proses perizinan berusaha diharapkan dapat meningkatkan perekonomian serta pembangunan daerah,” ucap Sukamta saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Daerah di depan para anggota legislatif pada Rapat Paripurna di DPRD Tala, Senin (6/2) sore.
Terlebih, sambung Sukamta, Peraturan Pemerintah (PP) No: 6/2021 telah menyebutkan, pemerintah daerah mendapatkan kewenangan dalam menyelenggarakan perizinan berusaha di daerah.
“Hal ini menjadi acuan Pemkab Tala perlu melakukan reformasi kebijakan dalam memberikan landasan hukum bagi pengaturan perizinan berusaha,” tandasnya.
Penyelenggaran perizinan berusaha di daerah, lanjut bupati, tentu dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang meliputi perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha, dan perizinan berusaha sektor, serta kemudahan persyaratan investasi.
Sukamta menegaskan, kelak penerapan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah wajib dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala sebagai pelaksana kebijakan dalam melaksanan pelayanan perizinan berusaha.
“Manajemen yang dimaksud di antaranya pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum,” jelasnya. (ril/foto: diskominfo)