PELAIHARI, Banuapost.co.id- Ratusan kapal nelayan di Kabupaten Tanah Laut belum dilengkapi dokumen. Padahal kapal nelayan asal Tanah Laut berlayar hingga Kalimantan Barat dan perairan Pulau Jawa.
Menurut Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut, Irwandy Kodratillah Asmi, berdasarkan data, 500 kapal nelayan di Kabupaten Tanah Laut belum dilengkapi dokumen. Padahal mereka selama ini beroperasi sampai ke provinsi tetangga.
“Seperti Kalimantan Barat perairan dekat Pulau Jawa,” kata Kabid Perikanan Tangkap DKPP Tanah Laut di sela-sela acara pengukuran kapal program gerai surat ukur permanen di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Selasa (14/11).
Sebagian kapal nelayan yang belum dilengkapi dokumen itu, ujar Irwandy Kodratillah Asmi, berbobot di atas 10 Gross Ton (GT) dan di bawah 30 GT.
“Banyaknya kapal belum dilengkapi dokumen itu tidak terlepas dari ketidaktahuan nelayan dalam hal cara mengurus dokumen kapal. Selama ini mereka lebih memilih menggunakan jasa pihak ketiga atau calo,” ujar Irwandy Kodratillah Asmi.
Menurut Kabid Perikanan Tangkap DKPP Tanah Laut, pembuatan dokumen kapal selain untuk memudahkan nelayan beroperasi di laut, juga bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada nelayan.
“Karena itu, untuk mempermudah para nelayan mendapatkan dokumen kapal, Pemkab Tanah Laut bekerja sama dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kintap menggelar gerai nasional di beberapa tempat di Tanah Laut, termasuk yang berlangsung di Desa Pagatan Besar, Takisung,” tutur Kabid Perikanan Tangkap DKPP Tanah Laut.
Sementara itu, Kepala UPP Kelas III Kintap Faisal Fattah mengatakan, gerai surat ukur permanen ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dengan Pemkab Tanah Laut.
“Dengan surat ukur permanen ini nelayan dapat melanjutkan pengurusan dokumen lain sehingga kapal laik beroperasi,” kata Kepala UPP III Kintap.
Faisal Fattah meminta kepada nelayan untuk tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus dokumen kapal. (zkl/foto: ist)