BITUNG, banuapost.co.id – Polda Sulawesi Utara menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11) lalu. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut, sampai dengan malam ini situasi di wilayah setempat aman dan terkendali,” ujar kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11) kemarin.
Menurut Setyo, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.
“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung dan Kodim setempat serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya masih akan melaksanakan pengamanan. Utamanya patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.
Ditambahkan Direskrimum Polda Sulut, Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP Jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak dibawah umur,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.
Gani menuturkan, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, dimana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (ril/foto: ist)