PELAIHARI, Banuapost.co.id-– Tim Gabungan yang dikoordinir Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tanah Laut, Kamis (25/1) mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di beberapa titik di Kabupaten Tala.
Penertiban tersebut sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Tala kepada Satpol PP dan damkar Tala, untuk melakukan penertiban itu Satpol PP dan Damkar Tala menyertakan personel TNI-Polri, Kesbangpol, Bawaslu dan KPU Tala.
Target penertiban hari pertama Tim Gabungan menyisir jalan-jalan dalam kota Pelaihari, mulai dari pertigaan Balirejo, Jalan Soepirman (Atu-Atu), Sarang Halang (Parit), Jalan Ahmad Yani sampai kawasan Gunung Kayangan.
Tim Gabungan melepas APK yang dipaku di pohon, diikat di tiang listrik. APK yang dipaku di tiang listrik tanpa tiang penyangga diamankan langsung, kalau ada penyangganya dibiarkan dan tali pengikat ke tiang listrik di putus.
Begitu juga dengan APK yang dipaku ke pohon, jika menggunakan tiang sendiri juga akan dibiarkan, hanya tiang yang dipaku ke pohon dilepas. Kalau tidak ada penyangga, APK langsung diamankan.
Berdasaran data yang disampaikan Satpol PP dan Damkar Tala sedikitnya ada 339 APK yang ditempatkan tidak sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. Terbanyak di Kecamatan Bati-Bati ada 100 APK dan Kecamatan Pelaihari 59 APK.
Muhammad Kusri, Kepala Satpol PP dan Damkar Tala mengatakan giat ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Tala, untuk melakukan penertiban ini. Menurut M Kusri, pihaknya melibatkan TNI-Polri, Kesbangpol, tentu saja Bawaslu dan KPU Tala.
“Untuk giat hari ini ada 40 APK yang dilepas dan dikumpulkan di Kantor Bawaslu,” kata M Kusri saat dikonfirmasi Kamis (25/1).
ada giat hari pertama penertiban APK ini hadir juga Komisioner Bawaslu Tala, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zainal Abidin dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Rusmansyah.
Rencananya kegiatan serupa akan dilakukan Jumat (26/01) dengan rute Takisung dan Panyipatan. (zkl/foto zkl)