PELAIHARI,- Banuapost.co.id– Gegara mengutil kabel tembaga ditempatnya bekerja, AR, warga Jalan Datu Bungur RT.08 RW.02, Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, diamankan jajaran Polsek Jorong.
AR pekerja proyek di areal Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam-Asam, diamankan pada Selasa (27/2) setelah dilaporkan pihak perusahaan.
Diamankannya tenaga pembantu pemasangan instalasi listrik atau (electrical helper) itu berawal dari kecurigaan Sugiarto, Kepala Satpam, terhadap gelagat mencurikan AR yang keluar dari boiler tuner central control building (CCB-1) proyek PLTU Asam-Asam atau ruang bawah tanah sekitar pukul 16.40 Wita, Jumat (23/2).
Kecurigaan itu diteruskan Sugiarto kepada teknisi listrik (electric engineer) Matmarfan, kemudian keduanya sama-sama memeriksa ruang bawah tanah CCB 1 tempat AR terlihat keluar oleh Sugiarto.
Matmarfan dan Sugiarto di ruang boiler tuner itu menemukan kulit kabel jenis Pvc Inslulated Wire (GV), Grounding Cable BV 120mm, Merk Sutrado C/W Certificate warna kuning kombinasi hijau dengan jumlah potongan kulit kabel yang berbeda , yaitu dengan rincian kulit kabel dengan panjang 4 meter sebanyak 7 potong, kulit kabel dengan panjang 3 meter sebanyak 3 potong, kulit kabel dengan panjang 2 meter sebanyak 8 potong dengan jumlah keseluruan 18 Potongan dengan panjang keseluruhan kurang Lebih 53 meter.
Setelah memastikan ada yang hilang, keduanya kemudian melapor ke R Adi Putra, teknisi listrik lainnya dan kemudian meneruskannya ke pada manajemen PT Hyundai Engineering.
Laporan tersebut diteruskan ke Polsek Jorong, setelah melakukan penyidikan jajaran Polsek Jorong akhirnya mengamankan AR di rumahnya, lelaki itu diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek Jorong, Iptu Joko Sulistyo, membenarkan jajarannya mengamankan pelaku pencurian kabel di area proyek PLTU Asam-Asam.
“Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya, tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” kata Joko saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).
Akibat perbuatan AR tersebut pihak PT Hyundai Engeneering menderita kerugian sekitar Rp15.900.000,- AR dijerat dengan pasal 363 KUHP. (zkl/foto: ist)