PELAIHARI, Banuapost.co.id– Jajaran Polsek Jorong, Polres Tanah Laut, Senin (11/3) mengungkap kasus pencurian gardan bekas dump truk fuso di sebuah bengkel di Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita atau sekitar empat jam setelah petugas menerima laporan adanya aksi pencurian dua gardan bekas dump truk fuso itu yang nilainya mencapai Rp30 juta.
Petugas dari Polsek Jorong dipimpin langsung Kapolsek Iptu Joko Sulistyo mengamankan empat orang laki-laki di tepi jalan Desa Simpang Empat Sungai Baru, bersma dua unit sparepart gardan dump truk fuso.
Keempat pelaku, MZ, Mis, Fran Yo dan SB tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas, bahkan mereka mengakui perbuatannya. Empat pelaku mengaku warga Desa Salaman, Kecamatan Kintap.
Kapolsek Jorong, Iptu Joko Sulistyo. membenarkan jajarannya sudah mengamankan empat pelaku pencurian di Bengkel Mufakat Desa Simpang Empat Sungai Baru.
“Berdasaekan laporan dari pemilik bengkel, dua sparepart dump truk itu dicuri para pelaku sekitar pukul 07.00 Wita,” kata Kapolsek mengutif laporan pemilik bengkel.
Menurut Kapolsek, empat pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Jorong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dan dimasukan ke ruang tahanan Polsek Jorong. (Zkl/foto: ist)