PELAIHARI, Banuapost.co.id- Belasan tahun lahannya dijadikan perkebunan kelapa sawit, warga Desa Kandangan Lama, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (18/4) pagi mendatangi kantor PT Sinar Surya Jorong (PT SSJ), kedatangan mereka selain memasang poster juga menyampaikan surat untuk pihak manajemen PT SSJ.
Sebelum menuju kantor PT SSJ, warga memasang poster yang isinya mempertanyakan legalitas PT SSJ mengarap lahan di Desa Kandangan Lama, mengingat selama ini warga mengaku belum pernah mendapatkan ganti rugi atau menjual lahannya.
Belasan perwakilan warga ini didamping Kepala Desa Kandangan Lama, Ahmad Bahtiar dan Kepala Desa Batu Tungku, Said Ahmad, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Panyipatan.
Menurut Kepala Desa Kandangan Lama, Ahmad Bahtiar. warganya sama sekali tidak pernah menjual lahannya. Bahkan tidak mengetahui kalau di areal tersebut masuk menjadi kawasan HGU PT SSJ. Lahan tersebut, berada di lingkungan RT 7, 8 dan 9 di Dusun 3 dan 4.
Hal ini sudah pernah disampaikan kepada pihak perusahaan, namun tidak ada tanggapan, mereka tetap melaksanakan penanaman dengan memegang 106 sporadik yang diakui sudah diselesaikannya.
Mustafa, salah seorang warga yang ikut mendatangi kantor PT SSJ, mengaku lahan orang tuanya seluas 3 hektare diambil PT SSJ tanpa ganti rugi, bahkan tanaman karet yang ada di lahan tersebut diganti dengan kelapa sawit.
Menurut Mustafa, lahan orang tuanya di dusun 4 itu diambil perusahaan pada tahun 2008 lalu, sedangkan orang tuanya tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak lain.
“Orang tua saya dulu menanam karet di lahan tersebut dan setiap minggu mampu menghasil kan satu kuintal lum per hektar,” kata Mustafa.
Mustafa dan orang tuanya mengaku pernah mempertanyakan hal itu kepada pihak perusahaan namun tidak mendapat tanggapan.
Kepala Desa Kandangan Lama, Ahmad Bahtiar mengatakan, mereka mendatangi PT SSJ untuk menyerahkan surat kepada pihak manajemen.
Dalam surat itu isinya meminta pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas selama 3 x 24 jam, sampai ada kejelasan tentang sengketa lahan, kejelasan batas HGU perusahaan, dan tidak adanya kontribusi perusahaan terhadap Desa Kandangan Lama.
“Masalah kejelasan batas HGU perusahaan juga berdampak bagi masyarakat Kandangan Lama yang ingin membuat sertifikat lahannya,” kata Kades.
“Selain itu sejak beroperasi PT SSJ sama sekali tidak ada kontribusinya bagi desa kami,” tambahnya.
Selain itu, menurut Kades, saat ini ada kabar PT SSJ akan diakusisi perusahaan lain, sehingga warga mendesak pihak PT SSJ untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kalau berpindah tangan lagi akan semakin sulit bagi warga kami untuk menuntut hak mereka,” jelasnya.
Sayangnya kedatangan Kades dengan warganya tidak bertemu dengan pihak manajemen, mereka terpaksa menitip surat tersebut kepada Asisten Plasma. Syamsuri.
Menurut Syamsuri, surat tersebut akan segera disampaikan kepada pihak manajemen dan ia pun tidak dapat memberikan keterangan kepada Kades dan warga. (zkl/foto: zkl)