PELAIHARI, Banuapost.co.id– Selain mengekpos pengungkapan kasus penggelapan uang pembangunan Masjid di Ponpes Darul Quran Istiqomah, jajaran Satreskrim Polres Tala, Rabu (7/8) juga mengekpose pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar.
DS, warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Jorong, diamankan petugas akibat membobol rumah yang merangkap warung di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar. Pelaku tidak sadar kalau aksinya terekam CCTV.
Aksi lelaki yang pernah dihukum itum terjadi pada Rabu (19/6) sekitar pukul 12.45 Wita siang. Saat tersangka beraksi, rumah yang merangkap warung dalam keadaan kosong karena pemiliknya pergi ke Pulau Jawa.
Pelaku dengan leluasa menjebol pintu bagian belakang rumah, ia menggunakan dodos sawit dan cangkul milik korban untuk mencongkel pintu.
Setelah berhasil menjebol pintu pelaku dengan leluasa mengambil barang di dalam warung yang menempel dengan rumah itu, berdasarkan laporan pemilik warung, pelaku sempat memboyong 173 bungkus rokok 6 voucher.
Petugas berhasil mengamankan tersangka pada Minggu 21 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 Wita, di rumahnya di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jorong.
Kasatreskrim Polres Tala melalui Kanit Tipidum, Ipda Aini, mengatakan, kasus curat ini terungkap setelah petugas melihat rekaman CCTV dan kebetulan ada anggota yang mengenali tersangka, karena tersangka juga pernah terjerat hukum.
“Selain melihat dari rekaman CCTV, ada petugas kami yang mengenali tersangka,” kata Ipda Aini yang mendamping Kabag Ops, Kompol Abdul Fatah dan Kasi Humas, Iptu Hari Setiawan.
Akibat perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun. (zkl/foto: zul)