PELAIHARI, Banuapost.co.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut mengamankan AF, pelaku penggelapan uang pembangunan Masjid di kompleks Pondok Pesantren Darul Quran Istiqomah (DQI) Pelaihari, Tersangka diamankan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, 25 Juli 2024 lalu.
Pengungkapan kasus penggelapan ini disampaikan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Tala, Kompol Abdul Fatah, Rabu (7/8) di Joglo Wicaksana Laghawa, Mapolres setempat. . Gelar kasus ini didampingi Kasi Humas Polres Tala, Iptu Hari Setiawan dan Kanit Tipidum Satreskrim, Ipda Aini.
Menurut Kabag Ops, kasus penggelapan uang pembanguan Masjid DQI itu terjadi sejak 2021, namun baru dilaporkan kepala proyek pembangunan masjid pada April 2023, akibatnya petugas sempat kesulitan menyusuri jejak pelaku.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Tala Ipda Aini yang mewakili Kasatreskrim, membenarkan kasus ini baru dilaporkan pengelola proyek ke Polres Tala.
“Kami sempat kesulitan melacak keberadaannya, bahkan pelaku sempat pergi ke Malaysia menjadi TKI,” kata Kanit.
“Sampai akhirnya kami mendapat informasi yang bersangkutan berada di Kota Sumenep, Pulau Madura,” lanjut Ipda Aini.
Mendapat kabar pelaku berada di Pulau Madura, Satreskrim Polres Tala menurunkan satu tim untuk melacak keberadaannya, mereka dibantu petugas dari Polres Sumenep. Tersangka diamankan pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah diamankan tersangka langsung digiring ke Mapolres Tala, dari tangan tersangka petugas hanya menemukan selembar kuitansi dengan nilai nominal Rp200 juta yang diserahkan tersangka kepada pelapor.
Tersangka AF saat dimintai keterangannya mengatakan sempat bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia, untuk pergi ke Malaysia ia menghabiskan uang Rp15 juta. Namun ia akhir kembali ke Indonesia.
“Saya tidak kerasan di sana, karena selalu teringat anak,” kata AF.
Akibat perbuatannya AF dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun. (zkl/foto: zul)