PELAIHARI, Banuapost.co.id- Tim Pelaksana Pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Ekpose Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Tanah Laut, Selasa (19/11) di Aula Kantor Pertanahan (Kantah) Tanah Laut, Acara dihadiri para Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Jorong dan Kecamatan Batu Ampar.
Ekpose hasil pemataan ZNT ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Sugiono, di dampingi Kepala Kantah Tala, Endah Nurcahya.
Ekspose tersebut memaparkan hasil dari kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah yang telah dilaksanakan sejak Oktober 2024 dengan mengambil titik sampel yang tersebar di wilayah Kecamatan Jorong dan Batu Ampar.
Pemerintah melalui Kementerian, mengeluarkan sebuah kebijakan untuk dapat menyediakan peta zona nilai tanah. Hal ini berkaitan dengan keberadaan tanah yang juga termasuk ke dalam objek pajak.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hasil dari kajian terhadap ZNT dalam menentukan NJOP akan digunakan sebagai dasar pembaruan data nilai tanah dan sebagai media informasi nilai tanah bagi pelaksanaan transaksi peralihan kepemilikan tanah serta dapat dijadikan sebagai referensi bagi instansi pemerintah dalam menentukan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui NJOP.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa NJOP merupakan dasar pengenaan pajak PBB-P2 yang ditetapkan besarannya oleh Kepala Daerah setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayahnya. (zkl/foto: ist)