PELAIHARI, Banuapost.co.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Jumat (21/03/2025) menyerahkan sertipikat wakaf kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tala, acara penyerahan berlangsung di Kantor Kantah Tala.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Alkaf, mewakili Kepala Kantah Tala, Hj Endah Nurcahaya, menyerakan dua sertipikat ke Hartini, Penyusun Bahan Urusan Agama pada Penyelengaaran Zakat dan Wakaf Kemenag Tala.
Dua sertipikat tersebut masing-masing Sertipikat wakaf langgar Arraudah Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati Bati wakif atas nama Sunarti dan sertipikat wakaf Kuburan Muslimin Karang Jawa RT. 015 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari dengan wakif Priyo.
Alkaf mengatakan, dengan diterimanya Sertipikat Wakaf tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum terhadap subjek dan objek hak atas tanah
Menurut Hartini, penyelesaian kedua sertipikat tersebut cukup cepat, karena kurang dari dua bulan sejak didaftarkan sudah selesai diproses di Kantah Tala.
“Saat ini pelayanan di Kantah Tala sudah semakin bagus, sehingga usulan yang diajukan dapat diproses dengan cepat,” kata Hartini.
Sementara, berdasarkan data dari Kantor Kemenag Tala, saat ini ada sekitar 120 tanah wakaf yang masuk data , namun semunya masih dalam proses verifikasi dan kroscek lapangan terkait kebenaran status tanah.
“Ada seratus lebih yang ada dalam data Kantor Kemenag, tapi semua masih dalam proses validasi status lahan,” kata Hartini.
Kantor Kemenag Tala saat ini masih menunggu penerbitan 4 sertipikat wakaf yang saat ini sudah masuk di Kantah Tala. (zkl/foto: ist)