PELAIHARI, Banuapost.co.id- Operasi Jaran Intan 2025 yang digelar Polres Taanah Laut (Tala) dan Polsek jajaran selama dua pecan, mengamankan tujuh unit kendaraan roda dua berbagai jenis, dan mengamankan enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hal ini diungkapkan Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny pada gelar perkara, Senin (24/3/2025) di Joglo Wicaksana Laghawa, Mapolres setempat.
Tujuh unit motor tersebut ada yang hasil pencurian dengan pemberatan dan ada yang penggelapan, dengan pelaku ada yang dari Tala dan ada yang dari luar Tala. Operasi Jaran Intan 2025 sendiri digelar sejak 7 Maret sampai 18 Maret 2025.
Selain mengamankan motor hasil kejahatan, petugas juga mengamankan beberapa surat-surat kendaraan serta enam pelaku.
Pada ekpose Operasi Jaran Intan 2025 itu Kapolres Tala AKBP Muhammad Juaneddy Johnny didampingi Kasatreskrim Polres Tala, AKP Arief Sukmo Wibowo dan Kasi Humas, AKP Hary Setiawan mengimbau warga untuk mengamankan kendaraan masing-masing dan selalu waspada.
Menurut Kapolres, untuk kasus curanmor saat ini cenderung meningkat, untuk itu ia meminta warga untuk menggunakan gembok tambahan saat memarkir motornya.
“Ada kecendrungan meningkat kasus curanmor, untuk itu warga agar berhati-hati,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor maupun mobil untuk segera menghubungi Satreskrim Polres Tala melalui nomor telepon bebas pulsa 110.
Warga yang ingin mengklaim kendaraannya diminta membawa dokumen resmi berupa KTP, STNK, dan BPKB bagi kendaraan yang telah lunas.
Sedangkan terhadap kendaraan yang masih dalam status kredit, pemilik diminta untuk membawa surat keterangan dari leasing, dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan leasing terkait status kendaraan tersebut.
Berdasarkan informasi dari Satreskrim Polres Tala tempat-tempat rawan curanmor, yakni pasar malam, pemukiman dan kos-kosan. Sedang waktu yang rawan terjadi pencurian 13.00 – 18.00, 21.00 – 22.00 dan 03.00 – 09.00.
Kecamatan yang rawan curanmor, yakni Kecamatan Kintap, Pelaihari, Bati-Bati, Jorong, Panyipatan dan Tambang Ulang.
Untuk pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, untuk penggelapan dijerat dengan pasal 372 KUHP ancaman kurungan paling lama 4 tahun, sedangkan pelaku yang terlibat sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP ancaman kurungan paling lama 4 tahun.
Selain menggelar ekpose curanmor dan penggelapan, Satreskrim Polres Tala juga menggelar kasus arisan bodong yang banyak menelan korban dengan kerugian mencapai Rp200 juta. Termasuk kasus penganiayaan di Kecamatan pelaihari. (zkl/foto: zul)