PELAIHARI, Banuapost.co.id– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Laut mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebuah telepon genggam jenis IPhone yang ditaruh pemiliknya di dashboard motor matik, Senin (7/4/2025).
Pelaku, AS warga Jalan Kihung, Kompleks Bajuin Raya Nomor 16, Desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Ia diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (9/4/2025).
Kejadian bermula pada hari Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 17.30 Wita. Korban atas nama Norhasanah selesai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU H. Budi, depan Kuburan Muslimin, menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan ke Pasar Datu Daim, Pelaihari, untuk membeli kue kering.
Pada saat itu, korban meletakkan 1 (satu) unit handphone merk iPhone 12 Pro Max berwarna biru di dashboard sepeda motornya. Sesampainya di salah satu toko kue, korban turun dari sepeda motor selama kurang lebih 2 (dua) menit untuk mencari kue. Karena tidak menemukan kue yang dicari, korban kembali ke sepeda motornya dan menyadari, handphone yang sebelumnya diletakkan di dashboard telah hilang.
Korban sempat mencoba menghubungi nomor handphone tersebut, namun nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Sat Reskrim Polres Tanah Laut berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti yang yang diambilnya dari dashboard Norhasanah.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Laut dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang pribadi, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas di lingkungan sekitar,” kata Kasatreskrim Jumat (11/4).
Akibat perbuatannya AS saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolres Tala dan dijerat dengan pasal 362 KUHP. (zkl/foto: ist)