PELAIHARI, Banuapost.co.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut mengamankan seorang pria bernama YS pada Rabu (9/4/2025) pukul 13.45 Wita. Petugas juga mengamankan sabu berat bersih 5,04 gram yang dikemas dalam dua plastik klip.
Penangkapan warga Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tala itu berlangsung sekitar pukul 13.45 Wita, menindaklanjuti informasi warga yang mengatakan YS sering melakukan transaksi narkoba di wilayah perkampungan nelayan itu.
Tim Satresnarkoba Polres Tanah Laut bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan target di rumahnya.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin melibatkan pelaku.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kurniawan G. mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di kediaman YS disaksikan warga sekitar dan petugas menemukan dua paket sabu. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga turut diamankan.
“Pelaku akan dijerat Pasal114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman pidana selam-lamanya 20 Tahun penjara,” kata Kasat Narkoba.
Keberhasilan penangkapan ini diapresiasi oleh Polres Tanah Laut sebagai wujud sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. (zkl/foto: ist)