PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Selasa (3/3/2026) mengikuti kegiatan tinjau lapangan yang digelar Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Tala.
Peninjauan lapangan tersebut berlangsung di Desa Kandangan Lama dan Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan dalam rangka Permohonan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk Rencana Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT Sumber Intan Buana.
Untuk peninjauan lapangan dengan luas permohonan 986 Hektare itu, Kantah Tala menugaskan Seksi Penataan dan Pemberdayaan.
Permohonan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan untuk rencana perkebunan diperlukan untuk menjamin kesesuaian penggunaan lahan dengan tata ruang, memastikan kepastian hukum dan mencegah konflik sosial/lingkungan. Ini adalah langkah krusial untuk memfilter izin lokasi agar tidak tumpang tindih dengan hak lain atau kawasan lindung.
Berikut alasan rinci perlunya Pertimbangan Teknis dalam rencana perkebunan:
Kesesuaian Tata Ruang (KKPR): Memastikan lokasi perkebunan tidak berada di zona hijau, hutan lindung, atau sawah produktif yang dilarang untuk alih fungsi.
Kepastian Hukum dan Fisik Tanah: Memeriksa data yuridis (hak milik) dan fisik tanah untuk mencegah tumpang tindih (overlapping) dengan hak pihak lain atau izin yang sudah ada.
Analisis Kemampuan Tanah: Menilai kelayakan fisik lahan, seperti tingkat kemiringan lereng dan risiko bencana, agar perkebunan tidak merusak lingkungan.
Pencegahan Konflik Sosial: Memastikan penggunaan lahan tidak menutup akses warga sekitar atau merugikan masyarakat lokal.
Dasar Penerbitan Izin: Menjadi rekomendasi teknis wajib bagi instansi terkait (Dinas Pertanian/Perkebunan) dan BPN dalam mengeluarkan izin perolehan tanah atau perubahan penggunaan tanah.
Proses ini melibatkan survei lapangan dan analisis dokumen (sering disebut PTP atau Pertek) untuk memastikan pembangunan perkebunan berkelanjutan dan sah secara hukum. (zkl/foto: ist)