BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Jumlah pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, kembali
mengalami perubahan.
Dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kalsel, Rabu
(3/4) siang, jumlah pemilih perbaikan ketiga (DPTHP-3) di provinsi ini menjadi
2.869.337, dari sebelumnya di DPTHP-2 sebanyak 2.869.166 pemilih.
Penambahan jumlah di DPTHP-3 ini, berdasarkan rekomendasi
Bawaslu di dua kabupaten dan satu kota di Kalsel yang kemudian disetujui
Mahkamah Konstitusi.
Pertama di Kota Banjarmasin, dari 447. 085 pemilih
bertambah 100 orang menjadi 447.185 pemilih.
Kemudian Hulu Sungai Tengah, dari 190.097 pemilih
bertambah 41 orang menjadi 190.138 pemilih. Selanjutnya, Hulu Sungai Utara,
dari 160.647 pemilih, bertambah 30 orang menjadi 160.677 pemilih.
Menurut Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, jumlah pemilih baru
atau tambahan di DPTHP-3 yang totalnya sebanyak 171 orang, sebelumnya merupakan
pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). Karena baru memiliki E-KTP atau
surat keterangan (suket) perekaman E-KTP.
Bawaslu merekomendasikan mereka untuk masuk DPTHP-3, agar
bisa memakai logistik utama. Khususnya surat suara dan bukan yang cadangan.
Sehingga pemilih tambahan ini boleh mencoblos di TPS yang
mulai dibuka hingga pukul 13:00 Wita. Bukan lagi dijadwal DPK dan Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb) yang mencoblos setelah pemilih DPT.
Menurut Sarmuji, DPTHP-3 ini merupakan perubahan
terakhir. Kecuali DPTb yang masih bisa berubah karena untuk pemilih yang ingin
pindah lokasi pencoblosan, diberi kesempatan hingga 10 April 2019.
Tapi pemilih yang pindah pencoblosan hanya yang sesuai
ketentuan. Misalnya, karena alasan sakit atau dirawat di rumah sakit yang bukan
di tempat asalnya. Atau korban bencana alam.
“Kemudian warga binaan lembaga pemasyarakatan yang
ditahan bukan di lokasi tempat asalnya. Serta mereka yang karena tugas terkait
kepemiluan. Seperti pengawas pemilu,” ujar Sarmuji.
Disinggung aspirasi mahasiswa dari Aliansi BEM se-Kalsel
yang mengeluhkan tidak bisa menggunakan formulir A5 untuk pindah lokasi
pencoblosan, menurut Sarmuji, mahasiswa atau mereka yang pindah karena tugas
belajar tidak ada dalam ketentuan. Kecuali ada rekomendasi dari Bawaslu Kalsel
yang disetujui MK.
“Untuk saat ini sesuai aturan, para mahasiswa atau
mereka yang tidak masuk dalam ketentuan bisa pindah lokasi pencoblosan, harus
memilih di tempat asal. Kecuali Bawaslu merekomendasikan dan disetujui
MK,” jelas Sarmuji.
Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-3 ini, disetujui Bawaslu
Kalsel dan perwakilan peserta Pemilu 2019 yang menandatangani berita acara.
Namun demikian, Komisioner Bawaslu Kalsel, Erna Kasyfiah
sempat mempertanyakan angka pemilih yang dibeberkan KPU Tabalong.
“Setelah dikoreksi, ternyata memang ada kesalahan
input data. Jadi secara keseluruhan, data ini sudah clear,” kata Erna. (emy/foto: deny yunus)
