PELAIHARI, banuapost.co.id – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa yang di wakili Plt. Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan, Lukman Eko Baskoro melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) Pelaihari Kelas IB terkait kegiatan pemberitahuan untuk Pemeriksaan Setempat yang akan dilaksanakan berdasarkan Surat Nomor 978/PAN.PA.W15-A7/HK2.6/VII/2026.
Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai objek perkara, memastikan kesiapan data dan informasi pertanahan yang diperlukan, serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar instansi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemeriksaan Setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (zkl/foto: ist)