PELAIHARI, banuapost.co.id–
Sedikitnya 148 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pelaihari,
memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman, seiring dengan perayaan Hari
Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8).
Dari jumlah 148 warga binaan yang mendapat remisi, 1
orang di antaranya, yakni Taufik Rahman bin H Musadik asal Bati-Bati, langsung bebas.
Menurut Kepala Rutan Klas II B Pelaihari, Budi Suharto, pemberian
remisi merupakan hak bagi seorang warga binaan, yang diberikan pada momen
tertentu.
“Pada peringatan Kemerdekaan Indonesia, setiap
narapidana yang telah memenuhi syarat akan diberikan pengurangan masa tahanan,”
tandas Budi.
Remisi yang diberikan, lanjut Budi, kisaran dari 1 bulan
sampai 6 bulan. Namun Rutan Pelaihari untuk tahun ini, cuma ada sampai 5 bulan
saja.
“Adapun syarat penerima remisi, berkelakuan baik dan
minimal sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan di lapas atau rutan tempat
napi ditahan. Hak tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden No: 174/1999,”
jelas Budi.
Kepada warga binaan yang memperoleh remisi, Budi berharap agar menjadikan masa selama
berada di Rutan untuk memperbaiki diri.
“Teruslah berbenah diri. Khusus yang telah
memperoleh remisi bebas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” imbuh
Budi.
Sementara di lapangan Pertasi Kencana, seiring dengan
Peringatan Detik-detik Proklamasi RI ke-74, secara simbolis 2 warga binaan, Muhammad
Rani dam Norhaniansyah, menerima remisi yang diserahkan langsung Bupati Tanah
Laut, H Sukamta. (zkl/foto: ist)
