MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Dua minggu sejak digelarnya operasi di bidang lalulintas dengan nama sandi:
Operasi Patuh Telabang 2019, 29 Agustus hingga 11 September, Satlantas Polres
Barut mengeluarkan surat tilang sebanyak 186 lembar.
“Pelangaran lalulintas didominasi masalah rambu, surat
menyurat dan pengendaranya,” jelas Kasatlantas Polres Barut, AKP Zulyanto
Leonardi Kramajaya, Jumat (13/9).
Dari 186 pelanggar, lanjut AKP Zulyanto, diamankan barang
bukti 40 lembar SIM, 106 STNK, dan 40
unit kendaraan roda dua.
“Selama Operasi Patuh Telabang digelar, tidak ada
kecelakaan lalulintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara,”
tegasnya.
Diingatkan kasatlantas, meski Operasi Patuh Telabang 2019,
sudah berakhir, kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan peraturan berlalulintas
diharapkan dapat meningkat. Sehingga dapat meminimalisir angka kecelakaan.
AKP Zulynto juga mengimbau masyarakat agar selalu patuh
dan taat dengan aturan setiap berkendara di jalan raya.
“Jangan hanya patuh saat ada polisi atau operasi. Karena
semua ini dilakukan untuk keselamatan para pengendara atau masyarakat itu
sendiri,” imbuhnya. (arh/foto: ist)
