AMUNTAI, banuapost.co.id–
Bupati HSU, Drs Abdul Wahid HK dan Kepala SKPD lingkup Pemkab setempat,
menandatangani komitmen bersama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional (SP4N) Menggunakan Aplikasi Laporan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
(LAPOR).
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan seusai apel gabungan
di Halaman Kantor Bupati HSU, Senin (7/10), diwakili Inspektur, Kepala BPKAD, Kadiskominfo,
Kepala DPPKB, Kepala BP2RD dan Kadisperkim & LH HSU.
Penandatanganan disaksikan Ombudsman Kalsel, Nurkholis
Majid, Kadis Kominfo Gusti Yanuar Noor Rifa’i, Wakil Bupati HSU, H Husairi Abdi, Lc, serta
Sekdakab HSU, HM. Taufik, S.Sos.
Bupati dalam sambutannya menyambut baik dilaksanakan komitmen
bersama SP4N menggunakan aplikasi LAPOR di lingkungan Pemkab HSU.
Menurut Awa, sapan familiar Buati HSU itu, LAPOR adalah
sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses
dan terpadu dengan 81 kementerian/lembaga, 5 pemerintah daerah, serta 44 BUMN
di Indonesia.
“LAPOR dikembangkan Kantor Staf Presiden dalam rangka
meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja
pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan public,” jelas
bupati.
Karena itu dengan telah ditandatanganinya komitmen SP4N
LAPOR, sambung Awa, kepala SKPD agar sungguh-sungguh menindaklanjuti dan
melaksanakan kebijakan strategis dalam pelayanan publik ini.
Bupati juga mengingatkan kepada seluruh ASN yang ada di
lingkungan Pemkab HSU, SP4N LAPOR jangan diartikan menambah beban pekerjaan.
“Karena pada dasarnya, pengelolaan pengaduan merupakan
tanggungjawab yang sudah melekat bagi setiap instansi,” pungkasnya.
Begitupun bagi masyarakat yang ingin menyampaikan
laporannya, sambung bupati, bisa langsung melalui SMS dengan format
HSU<spasi>isi aduan kemudian kirim ke 1708 atau melalui website di www.lapor.go.id. (*/yb/foto: ist)
