BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Rokok illegal hingga alat seks yang nilainya lebih dari Rp 6 miliar,
dimusnahkan jajaran Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan, Rabu (23/10).
“Pemusnahan barang-barang ini hasil penindakan selama 2018,”
jelas Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah.
Barang-barang tersebut, lanjut Firman, setelah keluamya
status penetapan menjadi Barang Milik Negara (BMN) untuk tujuan dimusnahkan.
Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) tersebut, telah
melanggar pasal 29 ayat (1) UU No 11/1995 Jo. UU No 39/2007 tentang Cukai.
“Barang Kena Cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan,
dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai
yang diwajibkan,” jelas Firman.
Karena barang tidak memenuhi persayaratan sebagaimana UU
tersebut, sambung Firman, penindakan terpaksa dilakukan.
Sedang pelakunya, menurut Firman, dapat dikenai sanksi
pidana sesuai ketentuan pasal 54 UU No 11/1995 Jo. UU No 39/2007 tentang Cukai,
yakni pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau
pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai
cukai yang seharusnya dibayar.
Barang Kena Cukai ilegal ini didistribusikan pemiliknya
melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima
barang (nama dan alamat fiktif).
“Sehingga pada saat dilakukan penindakan, sulit untuk
dilacak penerima barang yang sesungguhnya,” imbuhnya. (emy/foto: deden)
