BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Tidak dilakukannya penahanan olek pihak Kejaksaan Banjarmasin terhadap tersangka
dalam kasus dugaan cek kosong, Bupati Balangan Ansharuddin, ditanggapi biasa-biasa saja Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP
Sugeng Riyadi.
“Tugas dan kewenangan kami sebagai penyidik sudah
selesai. Saat ini, berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi kalau tidak
dilakukan penahanan, hal tersebut kewenangan kejaksaan,” kata Sugeng Riyadi
didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i.
Sementara Ansharuddin saat meninggalkan kantor Kejari
Banjarmasin, memilih diam saat ditanya wartawan.
Ansharuddin yang sempat menjalani pemeriksaan kesehatan
di Kejari Banjarmasinn, langsung masuk ke mobilnya.
Kuasa Hukum Ansharuddin, M Pajri, usai mendampingi
kliennya menegaskan, kedatangan ke Kejari Banjarmasin sebagai bukti pihaknya
kooperatif dalam kasus ini.
“Kami sejak awal terus berusaha kooperatif dalam kasus
ini. Karena itu kami meminta proses kasus ini berjalan transfaran sampai di
persidangan nanti,” kata Pajri.
Sekedar diketahui, kasus ini muncul karena Dwi merasa
dirugikan. Cek senilai Rp 1 miliar yang diterima pelapor dari tersangka,yang
ternyata diduga cek kosong. Dwi pun melaporkan kasus tersebut ke polisi
berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/1220/X/2018/BARESKRIM, 01 Oktober 2018. (emy/foto:iman)
