BANJARBARU, banuapost.co.id– Komplotan alap sepeda motor di wilayah hukum Polres Banjarbaru, digulung tim gabungan, termasuk Polsek Martapura Kota. Tiga pelakunya diringkus, Selasa (17/12).
Ketiga pelaku, PD (25) , MS (24) dan MZ (23) dibekuk di
daerah Kabupaten Banjar. Sementara satu pelaku lainnya, masih dalam perburuan.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti roda
2 Satria F warna abu-abu hitam 2019, dan Vario Techno 125 warna hitam, serta Jupiter
Z warna merah hitam.
Dari pengakuan para pelaku, aksi dilakukan tiga kali di
Banjarbaru, yaitu di daerah Sungai Besar, Minggu Raya dan Trikora.
“Modusnya, memanfaatkankan kelengahan pemilik yang
tidak mengunci stang motor, dan dicuri dengan cara didorong,” jelas Kasatreskrim
Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah.
Ketiga pelaku, lanjut AKP Aryansyah, merupakan residivis dalam
kasus curanmor, narkoba, perkelahian dan membobol toko.
“Saat di sel, mereka bertemu dan menjadi komplotan pelaku
curanmor, seperti sekarang ini,” ucap kasat.
Untuk pelaku, sambung AKP Aryansyah, saat ini ditangani
penyidik di Polsek Banjarbaru Kota, sesuai dengan laporan korban.
Sementara pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku,
Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9
tahun penjara. (riz/foto: rizal)
