MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Barito Utara bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM setempat, menggelar sosialisasi tertib administrasi dan kenaikan manfaat.
Sosialisasi ini, khususnya untuk program Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan
Jaminan Pensiun (JP) dilingkup perusahaan dan perorangan, di aula BappedaLitbang,
Kamis (23/1).
Kegiatan dibuka Seksi Hubungan Industrial Ketenagakerjaan,
Hudius Hindu, dihadiri KCP BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara Andryanda
Damayanta, pihak perusahaan seperti TSP, PT MBLE, PT MB, PT Perusda, PT BAK, PT
Joloy Mosak, PT KTC, PT Pada Idi, PT MPG, PT MEE, PT BIMA, dan PT Austral Byna.
Hudius Hindu mengatakan, perubahan PP No: 82/2019 memberikan
manfaat yang sangat baik kalau dibandingkan dengan PP No: 44/2016.
“Pada intinya PP No:82/2019 tersebut, baik bagi pekerja
maupun ahli waris yang mendatangkan manfaat,” kata Hudius.
Sementara KCP BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara,
Andryanda Damayanta, menjelaskan, sosialisasi terkait dengan kenaikan manfaat
dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Terutama tenaga kerja dan jaminan kematian yang diatur
dalam UU BPJS No: 24/2011, tentang Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua
(JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Diharapkan dengan sosialisasi, para pemberi kerja di Barut khususnya, lebih terpacu untuk mendaftar
menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Memang masih banyak perusahaan yang belum sadar untuk
mendaftarkan tenaga kerjanya, baik itu perusahaanya maupun tenaga kerjanya ke dalam
program BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Andryanda. (arh/foto: ist)
