MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Kejaksaan Negeri Barito Utara akhirnya mengeluarkan notice Daftar Pencarian Orang (DPO) atas mantan Kades Sampirang I, Mus Muliadi, setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan untuk didengar keterangannya sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
“Tersangka masuk DPO karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait penyidikan tindak pidana korupsi.,” tandas Kajari Barut, Basrulnas.
Dalam proses penyidikan, sebut Basrulnas yang dalam member keterangan di dampingi Kasipidsusnya, Indra Saragih, kemarin, Mus Muliadi diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Oleh karena itu, siapapun yang mengetahui keberadaan Mus Muliadi, bisa manghubungi Kasipidsus Kejari Barito Utara. Mus Muliadi beralamat terakhir di RT 02, Desa Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur,” jelas Basrulnas.
Sementara Kasipidsus Indra Saragih menyebutkan, sejak sprindik
dikeluarkan, Januari 2019, meski pemanggilan dilakukan, yang bersangkutan tidak
pernah datang ke kejaksaan.
“Statusnya tersangka. Sudah tiga kali kita layangkan surat panggilan, tetapi dia tidak pernah datang. Saat masih menjadi saksi, Mus Muliadi justru kooperatif,” ujar Indra.
Sesuai dengan LHP September 2019, lanjut Indra, kerugian
negara akibat korupsi proyek pembukaan jalan desa (telford) berasal dari DD,
sebesar Rp 620 juta dari nilai proyek Rp 762 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari total Rp762 juta,
cuma sekitar Rp100 yang benar-benar dikerjakan. Sedang item pekerjaan lain,
seperti pembelian batu Rp 400 juta, sirtu Rp 150 juta, dan mobilisasi Rp 140
juta, diduga fiktif dan mark-up. Termasuk pula dugaan pemalsuan tanda tangan
pemilik alat berat. (arh/foto: ist)
