BANJARMASIN, banuapost.co.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat, menggelar workshop penerapan Pasal 71 UU No: 10/2016. Kegiatan dihekat di Golden Tulip Galaxy Hotel, Selasa (11/2) pagi.
UU No: 10/2016 merupakan
perubahan kedua atas UU No: 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No: 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Worksho ini merupakan gelombang ke-3, setelah sebelumnya
dilaksanakan di Padang, Sumbar dan
di Makassar, Sulsel.
Kegiatan di hotel kawasan Jl A
Yani tersebut, dihadiri Sekdaprov Abdul Haris yang mewakili Gubernur Kalsel, Wagub
Kalteng, bupati dan walikota berbagai daerah.
Sebagaimana pasal 71 (ayat 2) UU ini, berbunyi: Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota,
dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri.
“Workshop ini sebagai upaya Bawaslu mengkonsolidasikan
kesiapan pengawasan pilkada serentak di 270 daerah, September mendatang,” ujar Kepala
Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), Dr La Bayoni.
Selain itu, sambung Bayoni, untuk melakukan pencegahan
terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pada pemilu.
“Dengan mengantisipasi pelanggaran dari pasal ini,
Bawaslu sudah melayangkan surat pemberitahuan sebelum 8 Januari 2020 kepada
seluruh daerah yang akan melaksanakan pilkada,” timpal Ketua Bawaslu RI,
Abhan SH, MH.
Abhan juga menyebutkan telah merumuskan Surat Keputusan
Bersama (SKB) antara Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemenpan RB,
Kemendagri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena itu dengan workshop ini, banyak menghasilkan
pengetahuan sehingga bisa satu pemahaman dalam komitmen bersama,” ucap
Abhan
Sementara gubernur dalam sambutan yang dibacakan Abdul
Haris mengatakan, sangat penting untuk memahami peraturan yang berkaitan dengan
pilkada. Apalagi terkait peraturan ASN dan calon-calonnya.
“Dengan diselenggarakan workshop ini,
pelanggaran-pelanggaran, khususnya di lingkungan ASN, dapat diminimalisir,” tulis
gubernur. (oie/foto: olive)
