PALANGKA RAYA, banuapost.co.id- Kasus korupsi dana APBD 2016 di Dinas PU Kabupaten Katingan, segera dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Kalteng ke Kejati setempat setelah BAP-nya P-21.
Tersangkanya, Erwin, Rommy Cristian, Sugianto Tinja dan
Ermanto, dihadirkan ke hadapan awak media ketika gelar kasus oleh Subdit
Tipikor Ditrekrimsus Polda Kalteng, Selasa (24/3) siang.
Namun ke-4-nya kompak. Selain berompi sama berwarna
orange, juga memakai masker seperti kebanyakan warga sekarang ini, karena takut
terpapar virus korona.
Para tersangka yang sebelumnya menjalani pemeriksaan
penyidik tipikor, dinilai memiliki andil atas kerugian negara sebesar Rp 1,7
miliar dari nilai proyek jalan dengan pagu Rp 2,3 miliar.
“Ke-4 tersangka diduga telah menyalahi aturan dalam
proyek pekerjaan Jalan Mamuju di Kabupaten Katingan,” ujar Kasubdit 3 Tipikor
Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Edi Siswanto.
Dalam proyek yang bersumber dari APBD kabupaten pemekaran
Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut, ke-4-nya mengerjakan tidak sesuai dengan kontrak.
“Karena spesipikasi volume dan mutu tanah tidak sesuai, berakibat
jalan mengalami kerusakan cukup parah,” jelas AKBP Edi.
Ke-4 tersangka seperti sebuah ‘jaringan’. Karena selain
rekan, dalam kasus ini juga melibatkan pejabat pembuat komitmen atau PPTK di
Dinas PU Kabupaten Katingan.
“Sedang kerugian negara itu sendiri, sebagaimana hasil
audit BPKP Perwakilan Kalteng,” imbuh AKBP Edi Siswanto.
Dalam kasus ini, paratersangka dibidik dengan UU No: 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya masksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (yb/din/foto: ist)