PELAIHARI, banuapost.co.id– Perampok yang menghabisi dua nyawa korbannya, Rosehan Anwar, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Pelaihari, Rabu (1/4).
Terdakwa itu, terlibat kasus perampokan sekaligus pembunuhan terhadap seorang wanita dan seorang ABG pada 2013 lalu. Dengan tuntutan ini, keluarga korban berharap tidak akan berubah lagi.
Sidang perkara pembunuhan digelar dari dua tempat, PN Pelaihari dan Rutan Kelas II B Pelaihari secara online atau teleconference.
Pada sidang ‘modern’ ini pembacaan tuntutan dihadiri Kajari Tanah Laut, Abdul Rahman, Ketua PN Pelaihari, Ita Widyaningsih dan juga kerabat korban.
Pembacaan tuntutan berlangsung hampir satu jam, dibacakan bergantian oleh JPU Yofhan dan Su’udi di hadapan majelis hakim yang di Ketuai Harries Konstituanto dengan dua hakim anggota, Riana Kusumawati dan Andika Bimantoro. Sementara terdakwa Rosihan Anwar, mendengarkan dari aula rutan.
Rosihan Anwar diamankan di Kalteng. Ia menjadi boronan polisi setelah melakukan pembunuhan terhadap Masrofah, warga Bentok Kampung, Kecamatan Bati Bati dan Mahmud Amrusi, warga Desa Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Pembunuhan Masrofah dilakukan bersama adiknya, Muhammad Nur alias Nunuy, yang sudah divonis 20 tahun penjara.
Sedang pembunuhan terhadap Mahmud Amrusi yang saat itu masih berusia 14 tahun, dilakukannya bersama adiknya, ML yang juga masih di bawah umur.
Kedua korban keganasan tiga kakak beradik ini, ditemukan warga di dalam sebuah sumur bekas stoke pile batubara di Desa Bentok Kampung. Dalam setiap aksinya ketiganya merampas kendaraan dan harta milik korbannya.
Menurut Kasipidum Kejari Tala, Dimas Purnama Putera, yang diminta penjelasannya mengataan, JPU menuntut hukuman mati berdasarkan fakta persidangan.
“Setelah melewati beberapa kali persidangan dan hasil penyidikan, kami berkeyakinan tersangka melakukan pelanggaran pasal 340 juncto 363 juncto 339 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” kata Dimas di ruang kerjanya, Rabu (1/4).
Usai mendengar tuntutan hukuman mati, anak korban Masrofah dan orangtua Mahmud Amrusi, mengaku cukup puas dan berharap tuntutan tidak berubah lagi.
“Kalau hanya 20 tahun penjara, rasanya masih kurang,” ujar M Abuzar, ayah korban Mahmud Amrusi.
“Ia, saya mendengar tadi JPU menuntut hukuman mati. Mudah-mudahan tidak berubah lagi,” timpal Slamet Ryan Hidayat, anak almarhumah Masrofah.
Sidang kasus yang sempat menggegerkan Tala di 2013 itu, dilanjutkan 7 April mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atau pledoi. (zkl/foto: ist)