MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Pemuda asal Barito Timur (Bartim), CS alias Candra (22), diamankan Satreskrim Polres Barito Utara, karena kasus pencabulan terhadap seorang anak yatim yang masih di bawah umur.
“Tersangka diamankan Selasa (21/4) lalu, setelah kami menerima laporan korbannya,” jelas Kasatreskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang, yang diminta konfirmasinya, Senin (27/4).
Menurut AKP Kristanto yang di dampingi Kepala Unit PPA, Ipda Sugiyono, perbuatan tak senonoh sebanyak tiga kali itu, dilakukan di tempat kerja dan kebun karet di wilayah Kecamatan Teweh Tengah.
“Keduanya bisa dikategorikan berpacaran. Alasannya karena takut ditinggal, pelaku menyetubuhi korban,” kata Kristianto.
Kasus pencabulan ini terjadi Sabtu (18/4) sekitar 16:00 WIB di hutan jalan Rapen Gg Kerami, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
Karena perbuatan itu, Candra dikenakan pasal 81 Jo 82 UU No: 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No: 1/2016 tetang Perubahan Kedua Atas UU No: 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar,” imbuh AKP Kristanto. (arh/foto: ist)