BANJARMASIN, banuapost.co.id– Gegara menuntut upah lembur yang tidak dibayar lebih setahun bekerja, puluhan karyawan PT Wilson Lautan Karet dihadiahi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tak hanya sekadar PHK, mereka juga tidak mendapatkan pesangon.
Tidak terima perlakuan perusahaan, 22 mantan karyawan perusahaan pengolahan karet di Jl PHM Noor, Banjarmasin Barat, melapor ke Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Selasa (24/3), atau sehari pasca PHK.
Kemudian, Senin 20 April 2020, mereka diminta keterangan Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans Kalsel.
“Kalau hari ini, giliran perwakilan manajemen perusahaan yang dimintai keterangan,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Buruh Patriot Pancasila Kalsel, Wagimun, yang mendampingi puluhan karyawan yang dipecat itu, Kamis (29/4) siang.
Sebagai pendamping, Wagimun berharap pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan, menjadi solusi terbaik untuk sengketa yang terjadi.
“Kami berharap, upah lembur yang dituntut, bisa segera dibayarkan. Begitu juga dengan pesangon, karena perusahaan sudah melakukan PHK,” ujar Wagimun.
Menurut Wagimun, besaran dana yang harus dibayar perusahaan sekitar Rp 1 miliar. Terdiri dari upah lembur dan pesangon per orang. Untuk upah lembur yang dituntut, hasil kerja selama lebih satu tahun. Sejak Januari 2019 hingga Maret 2020. Karena saat itu, mereka kerja satu setengah shift setiap harinya.
Sebelum melaporkan ke Disnakertrans Kalsel, para mantan karyawan ini sempat mengusulkan perundingan bipartit dengan perusahaan pasca PHK. Namun ditolak perusahan. Alasannya, tidak bisa melaksanakan pertemuan karena pandemi virus korona.
“Alasan itu sulit kami terima. Kalau pun saat ini sedang pandemi virus korona, perusahaan tetap beroperasi. Bahkan informasi yang kami terima, perusahaan saat ini sudah menerima karyawan baru,” kata Wagimun.
Usai pemeriksaan, Manajer Operasional PT Wilson Lautan Karet, Halim Hidayat, membantah tuduhan mantan karyawannya.
Sebaliknya, Halim menuding mantan karyawannya melanggar kesepakatan satu setengah shift per hari tanpa upah lembur.
“Karena mereka melanggar kesepakatan, makanya perusahaan menjatuhkan sanksi pemecatan. Sedang pesangon, perusahaan saat ini terdampak pandemi virus korona,” ujar Halim.
Pengawasan Ketenagakerjaan, Purwoko, yang menangani laporan ini mengatakan, akan memeriksa kembali perwakilan perusahaan. Karena pemeriksaan pertama ini mereka belum membawa sejumlah dokumen yang diperlukan. Seperti slip gaji karyawan yang di-PHK.
“Pemanggilan selanjut, baru nanti kita hitung, apakah ada kekurangan upah lembur yang belum dibayar,” ujar Purwoko.
Sedang terkait pesangon, menurut Purwoko, bukan kewenangan pihaknya untuk menangani. Tetapi mediator yang ada di Disnaker Kota Banjarmasin. (emy/foto: deny yunus)