PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Jaringan narkoba lintas provinsi diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan menyita barang buktinya berupa sabu 511 gram.
Polisi juga Ferdinan Pongo di Jl Mahir Mahar Km 16, Kelurahan Kalampangan, Sebangau, Kota Palangka Raya, Rabu (27/5).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, akan terjadi transaksi di Jl Lintas Trans Kalimantan,” ujar Diresnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto, saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (28/5/).
Setelah mendapatkan informasi, sambung Kombes Bonny, tim langsung melakukan penyelidikan di kawasan, termasuk ciri-ciri tersangka serta mobilnya.
Sebagaimana informasi, petugas menghentikan mobil sedan, Honda Mobilio KH 1351 FG yang dicurigai di Jl Mahir Mahar, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket dengan berat kurang lebih 511,889 gram.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujar Kombes Bonny. (yb/din/foto: ist)