TANJUNG, banuapost.co.id– Tim Gabungan, Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel dan Satreskrim Polres Tabalong, meringkus maling mobil di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong.
Dua pelakunya, Saf (25) dan Mu (31), ditangkap setelah beberapa hari diintai di Desa Puain Kiwa. Sementara mobil yang dicuri, Mitsubishi Strada milik PT Era Permata Sejahtera, disita sebagai barang bukti.
“Diungkapnya kasus poencurian ini, setelah perusahaan cepat melaporkan kasusnya, beberapa jam setelah kejadian,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, yang diminta penjelasannya, Kamis (28/5).
Kedua tersangka, sambung kapolres, merupakan warga Desa Puain Kiwa RT 5, di bekuk di rumahnya masing-masing.
“Pengungkapan kasus oleh tim gabungan, dipimpin Kanit Resmob Polda Kalsel, AKP Agus Rusdi.” Imbuh kapolres. (sri/foto: ist)