BANJARMASIN– Bripka Suparmin, oknum polisi yang membantu seorang tersangka kasus narkoba kabur dari sel markas polisi, dituntut hukuman empat tahun penjara. Tuntutan ini, disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Banjarmasin, Rabu (1/8) sore.
“Tuntutan empat tahun penjara ini terdakwa didakwa melanggar pasal 263, 264 dan 266 KUHP karena telah memalsukan surat menyurat untuk melarikan seorang tahanan,” kata JPU, Aswandi Noor, saat menyampaikan tuntutan di depan majelis hakim diketuai Nurul Hidayah.
Atas tuntutan ini, terdakwa bersama kuasa hukumnya, Khairil, menyiapkan pembelaan tertulis di sidang berikutnya.
“Tuntutan empat tahun itu kami nilai sangat berat. Sidang berikutnya, kami akan menyampaikan pembelaan,” kata Khairil sambil mendampingi kliennya keluar dari ruang persidangan. (emy/foto: deny yunus)