BANJARMASIN, banuapost.co.id— KPU Kota Banjarmasin mewajibkan anggota PPS dan PKK rapid test sebelum pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual ke lapangan.
Rapid test akan dilaksanakan selama 2 hari, sejak Sabtu (27/6) di 3 kecamatan, Banjarmasin Timur, Utara dan Barat. Selanjutnya untuk jumlah anggota dibagi 2 untuk mengikuti rapid test.
Menurut Komisioner KPU Kota Banjarmasin, M Syafrudin Akbar, awalnya tidak diperlakukan rapid test. Namun sebagaimana surat edaran dari KPU RI, rapid test terlebih dahulu sebelum verifikasi faktual ke lapangan.
“Apabila hasil rapid test anggota PPS dan PKK reaktif sebagaimana dikeluarkan dinas kesehatan, maka mereka tidak bisa mengikuti verifikasi faktual,” ujar Syafrudin.
Sebagai gantinya, lanjut Syafrudin, yang bersangkutan bisa meminta dan menunjuk orang yang menurutnya memahami wilayah kelurahan untuk mengantikan.
“Namun bila merasa sanggup saja melakukan verifikasi, misal hanya 2 orang, silahkan saja. Tapi kalau lebih dan merasa tidak sanggup, maka bisa menunjuk orang yang menurutnya memahami wilayah di kelurahan itu,” tandas Syafruddin. (ham/foto: hamdiah)