BATULICIN, banuapost.co.id– Sebulan, Mei hingga Juni lalu, 10 kasus kejahatan diungkap jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
Soal 10 kasus kejahatan dengan jumlah tersangkanya sebanyak 12 orang itu, dikemukakan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marweki, dalam jumpa awak media, Kamis (2/7).
Menurut kapolres yang dalam keterangan pers itu di dampingi Kasatreskrim AKP Andi M Iqbal, seperti pencabulan, pengelapan, pencurian spare part, curanmor, pengelapan, hingga pencurian sarang walet.
“Untuk kasus pencabulan, menimpa anak yang masih di bawah umur,” ujar AKBP Sugianto.
Sedang kasus pengelapan dalam jabatan, lanjut kapolres, tersangkanya kasir dealer Daihatsu PT Trimandiri Selaras Batulicin, seorang wanita.
Modusnya, menerima uang dari konsumen sebesar Rp 69,5 juta, tapi tidak disetorkan ke rekening perusahaan.
“Tersngka kita ringkus di Desa Sepatung, Kecamatan Benalong, Kutai Timur, Kaltim,” imbuh AKBP Sugianto.
Kasus pengelapan dalam jabatan lainnya, sambung kapores, di perusahaan PT Indo Marko Adi Prima dengan tersangkanya kepala gudang perusahaan.
“Pelaku menjual barang-barang milik perusahaan ke konsumen tanpa surat order. Uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan. Kerugian, Rp 129 juta lebih,” jelas kapolres. (jack/foto: ist)