RANTAU, banuapost.co.id– Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTP2) Covid-19 Kabupaten Tapin, memberlakukan sanksi berupa penyitaan KTP bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
”Mulai 1 Juli 2020, diberlakukan tilang masker. Tidak pakai masker, KTP ditahan. Ini berlaku bagi masyarakat Tapin maupun luar,” tegas Pasiops Kodim1010/Rantau, Kapten Inf Sukirno, saat memimpin razia masker di kawasan Pasar Lama Rantau, Senin (6/7).
Begitupun kalau mau KTP kembali, lanjut Sukirno, harus pakai masker. Kalau tidak, tanda penduduk tetap tidak dikembalikan.
Menurut Sukirno, operasi itu untuk meningkatan kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan. Karena sebelumnya, sudah disosialisasi dan diedukasikan. Bahkan pembagian masker gratis juga sudah dilakukan.
”Kedisiplinan masyarakat Tapin sudah bagus. Dalam waktu satu jam, hanya sekitar 10 orang kedapatan tidak pakai masker dan putar arah kembali,” ujar dia.
Angga (29), warga Sawang, yang hendak menuju pasar, terjaring tanpa memakai masker. Saat ditanya petugas, dia mengaku karena ketinggalan bersama isi dompetnya di rumah.
”Saya terpaksa putar balik, karena memang tidak memakai masker. Biasanya saya pakai masker, tapi masker saya ketinggalan sama dompet saya,” katanya.
Untuk bisa ke Pasar Lama Rantau, Angga pun bergegas kembali untuk mengambil masker dan dompetnya. (yb/*/foto: ist)