BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pasca gugatan ditolak Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sembilan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Borneo Alam Semesta (BAS), mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan kasasi didaftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (09/07), melalui advokat Ronny Kosasih, selaku kuasa hukum para korban PHK.
Selain kuasa hukum, para korban PHK ini juga di dampingi Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kalsel. Pendampingan dilakukan sejak kasus PHK ini diajukan ke PHI Banjarmasin.
Menurut Ketua DPD SBPP Kalsel, Wagimun, kasasi dilakukan karena putusan PHI dinilai janggal. Sehingga harus dilakukan upaya hukum.
“Selama persidangan di PHI, tidak ada saksi maupun bukti perusahaan telah membayar pesangon. Tapi dalam keputusan akhir, hakim di PHI menyatakan sudah ada pembayaran pesangon. Sehingga gugatan kami ditolak. Makanya kasus ini kami ajukan untuk kasasi ke MA,” jelas Wagimun usai menyerahkan berkas permohonan kasasi di PN Banjarmasin.
Mantan karyawan PT BAS yang bergerak di bidang pertambangan batubara ini, lanjut Wagimun, dipecat sejak Agustus 2019. Awalnya mereka dirumahkan dengan alasan efesien. Namun selama dirumahkan sekitar tiga bulan, hak karyawan tidak diberikan, termasuk gaji.
Sehingga kebijakan perusahaan tersebut, tidak sesuai aturan. Apalagi saat berdalih sedang efesiensi, perusahaan menerima karyawan baru.
Kemudian sembilan mantan karyawan itu minta di-PHK. Namun meski menyetujui permintaan, perusahaan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan.
“Sesuai ketentuan, harusnya sembilan orang ini mendapat uang pesangon secara keseluruhan sebesar Rp 1,7 miliar. Namun perusahaan menawarkan pesangon hanya Rp 400 juta. Jadi tidak sesuai ketentuan,” ujar Wagimun.
Sementara Fahri, Panitera Muda PHI Banjarmasin yang menerima permohonan kasasi, berjanji akan menyampaian dulu ke pihak perusahaan.
“Apakah mengajukan kontra atau tidak. Setelah itu baru kami sampaikan ke Mahkamah Agung,” jelasnya. (emy/foto: deny yunus)