JAKARTA, banuapost.co.id– Jumlah pasien yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus korona bertambah 1.522 sepanjang Rabu (15/7) hingga pukul 12:00 WIB. Akibat tambahan yang dilaporkan 28 provinsi, Covid-19 Indonesia menjadi 80.904 orang.
Sementara jumlah pasien yang dinyatakan sembuh, kembali menjadi rekor yang tertinggi, yakni 1.414 orang. Sebelumnya rekor penambahan pasien sembuh dilaporkan terjadi pada 11 Juli lalu, tercatat ada 1.190 orang.
“Jumlah pasien sembuh bertambah 1.414 menjadi 39.050. Sedang jumlah pasien meninggal dunia bertambah 87 hingga menjadi 3.797 kasus,” jelas Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Covid19, Achmad Yurianto, dalam jumpa Pers yang disarkan langsung kanal YouTube BNPB, Rabu (15/7) sore.
Sebelumnya, Selasa (14/7), jumlah akumulatif kasus positif korona berada di angka 78.572, dengan 37.636 di antaranya sembuh dan 3.710 meninggal.
Berikut 4 provinsi yang melaporkan tidak adanya penambahan kasus baru sebagaimana dilansir dari situs covid19.go.id: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Riau, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur
Sedang sebaran 1.522 kasus baru yang melaporkan peningkatan jumlah terbanyak: Jawa Tengah: 261, DKI Jakarta: 260, Jawa Timur: 165, Sulawesi Selatan: 158, Kalimantan Selatan: 109, Sumatera Utara: 99, Jawa Barat: 75, Bali: 63 dan Papua: 60 kasus.
Disusul Sulawesi Utara: 44,Maluku Utara: 39, Kalimantan Timur: 34, Sumatera Selatan: 30, Aceh: 27, Nusa Tenggara Barat: 26, Maluku: 20, Sulawesi Tenggara: 10, DI Yogyakarta: 9, Gorontalo: 7, Lampung: 6, Sulawesi Barat: 6, Kepulauan Riau: 4, Banten: 3, Bengkulu: 2, Sumatera Barat: 2, Bangka Belitung, Jambi dan Sulawesi Tengah, masing-masing 1 kasus.
Sementara data terbaru pemerintah penanganan Covid-19, ada 47.859 kasus suspek korona yang dipantau.
“Kasus kita lakukan pemantauan, untuk kasus suspek sebanyak 47.859. Ini yang saat ini kita pantau dan kita akan tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengembanganya,” kata Yuri, sapaan Dirjen Pemberantasan Penyakit Kemenkes RI itu.
Kasus suspek adalah definisi operasional baru yang digunakan pemerintah. Istilah ‘kasus suspek’ diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain suspek, istilah baru lainnya, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).
“Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama orang dengan infeksi saluran napas atas (ISPA) yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala, dia melakukan perjalanan atau tinggal di daerah di mana transmisi lokal terjadi,” jelas Yuri.

Berdasarkan Kepmenkes, ada 3 kriteria kasus suspek, yaitu: a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. (yb/foto: ist)