JAKARTA, banuapost.co.id– Sedikitnya ada 8 provinsi di Indonesia jadi priorotas penanganan Covid-19. Salah satunya Kalimantan Selatan, karena berkontribusi cukup tinggi.
“Saat sekarang, pemerintah Indonesia memprioritaskan 8 provinsi dalam penanganan Covid-19, karena berkontribusi sekitar 74 persen kasus yang ada di Indonesia,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus korona, Prof drh Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers perdananya setelah menggantikan Achmad Yurianto, yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Selasa (21/7) sore.
Ke-8 provinsi itu, sambung Prof Wiku, Sumatera Utara, Kalimatan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Kami berharap, provinsi yang masih jadi priotias dan daerah zona tinggi dan sedang, untuk sama-sama melakukan promosi kesehatan, jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan,” jelas Prof Wiku.
Sementara jumlah kasus terinfeksi virus korona sepanjang Selasa (21/7) yang dilaporkan 28 provinsi tercatat 1.655 kasus baru. Akibat tambahan kasus baru ini, Covid-19 Indonesia terakumulasi menjadi 89.869 orang.
Dari total itu, jumlah pasien sembuh bertambah 1.489, hingga menjadi 48.466 orang. Sedang jumlah pasien meninggal dunia,bertambah 81, hingga menjadi 4.320 kasus.
Sebelumnya, Senin (20/7), jumlah akumulatif kasus positif berada di angka 88.214, dengan 46.977 di antaranya sembuh dan 4.239 meninggal dunia.
Mengutip data yang dilansir dari situs covid19.go.id, enam provinsi yang melaporkan tidak adanya penambahan kasus baru: Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau dan Sulawesi Tengah.
Sementara 28 provinsi yang melaporkan adanya penambahan kasus baru: DKI Jakarta: 433, Jawa Timur: 283, Jawa Tengah: 121, Sulawesi Selatan: 93, Kalimantan Selatan: 92, Gorontalo: 79, Bali: 75, Kalimantan Timur: 71, Jawa Barat: 61, Sumatera Selatan: 58 kasus.
Kemudian Sumatera Utara: 42, Maluku Utara: 39, Sulawesi Utara: 38, Sulawesi Tenggara: 36, DI Yogyakarta: 28, Riau: 23, Maluku: 19, Nusa Tenggara Barat: 18, Kalimantan Tengah: 13, Banten: 8, Sumatera Barat: 8, Papua: 6, Papua Barat: 3, Nusa Tenggara Timur: 3, Jambi: 2, Aceh, Lampung dan Sulawesi Barat, masing-masing 1 kasus.

Sedang data terbaru terkait penanganan virus korona, dilaporkan ada lebih dari 44 ribu kasus suspek yang dipantau.
Selain suspek, istilah baru lainnya ialah kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes, definisi kasus suspek: a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probableCovid-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. (yb/ilust: gopal)