PELAIHARI, banuapost.co,id– Persoalan Salat Idul Adha boleh di masjid atau lapangan secara berjamaah, dibahas Pemkab Tala dalam rakor dengan instansi vertikal, Kamis (23/7).
Rakor di Ruang VIP Kediaman Bupati Tala, seiring dengan surat edaran Kementerian Agama, masyarakat diperbolehkan. Namun dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Tentunya edaran ini kita sikapi dengan baik, karena diperkenankan untuk melaksanakan Salat Idul Adha. Namun tentunya, protokol kesehatan harus benar-benar kita patuhi untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona,” ujar Bupati Tala, H Sukamta.
Karena itu, sambung Kamta, setiap masing-masing kecamatan dapat menyiapkan masjid yang menerapkan protokol kesehatan. Dimana nantinya akan ditunjuk sebagai Masjid Tangguh, dan mendapatkan sertifikat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTP2) Covid- Tala.
“Saya harap semua masjid dapat mematuhi protokol kesehatan, karena angka kesembuhan Covid-19 di Tala meningkat tajam. Kemarin bahkan kita pulangkan sebanyak 55 pasien konfirmasi positif korona. Meski demikian, tindakan pencegahan harus terus diupayakan,” ucap Kamta.
Sementara isi surat edaran Kementerian Agama yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Tala, H. Bambang Kusudarisman, jamaah Salat Idul Adha harus dalam keadaan sehat.
Membawa sajadah sendiri, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci atau menggunakan hand sanitizer.
Tidak bersalam-salaman atau berpelukan, menjaga jarak minimal satu meter. Anak-anak serta lansia tidak ikut salat berjamaah.
Sedang untuk protokol kesehatan saat kurban, di antaranya pemotongan hewan dilakukan di tempat terbuka dengan tetap menjaga jarak.
Tidak terjadi gerombolan warga, pendistribusian daging dilakukan panitia ke rumah warga-warga penerima dan para petugas pemotong kurban tetap menjaga kebersihan dengan rajin mencuci tangan.
Rakor dihadiri Ketua DPRD Tala, Muslimin, Kapolres AKBP Cuncun Kurniadi, Perwakilan Kodim 1009/Pelaihari, Ketua PN Ita Widyaningsih, Sekda H Dahnial Kifli, pimpinan Pondok Pesantren, pimpinan organisasi agama, tokoh masyarakat dan tokoh agama. (zkl/foto: ist)