PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Seperti tidak ada kata jera dalam diri AA (26). Setelah sempat berurusan dengan Bidhumas Polda Kalteng karena mengaku anggota Polri di akun facebook, kini berurusan lagi. Bahkan penjara menghadang.
Kali ini bukan karena media sosial itu. Tapi karena kasus narkotika. AA yang tinggal di Jl Temanggung Jaya Karti Kota Palangka Raya, ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng atas kepemilikan empat paket sabu, Selasa (28/7) dini hari sekitar pukul 01:50 WIB.
Menurut Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (29/7), penangkapan pelaku AA tersebut, hasil pengembangan dari pelaku AY (26), Rabu (29/7/2020) siang.
“Berdasarkan nyanyian AY, barang haram dijual ke WR (31) dan kepada AA,” jelas Kombes Hendra.
AA ditangkap petugas saat berada di halaman depan Wisma Mitra Keluarga, Jl Madang Kota Palangka Raya.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat 1,29 gram, dompet warna hitam dan satu unit gawai merk Vivo warna putih,” ujar kabid.
Tersangka AA, lanjut Kombes Hendra, dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (din/foto: ist)