KOTABARU, banuapost.co.id– Jika jaman dulu ibu tiri yang dinilai kejam, hingga dijadikan sebuah lagu oleh Muhammad Mashabi: “Ratapan Anak Tiri” dan dipopulerkan penciptanya, termasuk Mus Mulyadi dan Ida Laila, rupanya di jaman yang serba modern ini, kondisinya terbalik.
Kekejaman ibu tiri, nyaris tak terdengar. Sebaliknya kekejaman ayah tiri, banyak yang terjadi. Seperti di Kotabaru ini, anak tiri jadi korban pelampiasan syahwat.
Memprihatinkannya, selain masih di bawah umur dan berstatus pelajar, kondisinya berbadan dua pula alias mengandung dengan usia yang sudah hampir brojol, delapan bulan.
DD (33), ayah tiri yang tinggal di Jl H Abdullah, Desa Sungai Nipah Rt.02/01, Kecamatan Kelumpang Selatan, kini berurusan dengan hukum setelah diamankan di Polres Kotabaru.
Dari pemeriksaan sementara, DD sudah menjadikan putri tirinya, Melati (16) –bukan nama sebenarnya, Red.– sebagai pelampiasan nafsu sejak 2019 lalu.
Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil yang diminta konfirmasinya, Kamis (6/8), membenarkan tengah menangani kasus tak senonoh ayah tiri itu.
“Bener, korbannya masih pelajar. Sedang pelakunya, ayah tiri korban. Kita amankan sejak 3 Agustus lalu,” ujar AKP Abdul Jalil.
Menurut kasat, setelah setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata benar korban telah hamil akibat perbuatan itu.
“Kalau sang anak tidak mau melayaninya, sang anak tiri mengancam akan merusak sepeda motor, hingga korban tidak bisa bersekolah,” ucap AKP Abdul Jalil.
Selain mengamankan pelaku DD, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar baju terusan warna biru motif kotak-kotak, satu lembar bra warna cream, dan satu lembar celana dalam warna hijau. (her/ilust: ist)