JAKARTA, banuapost.co.id– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Polri dan Kejaksaan Agung, menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Auditorium Kantor Pusat BPK, Selasa (11/8).
Penandatanganan ini dihadiri langsung Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna.
Selain dihadiri Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua BPK, penandatanganan MoU ini juga dihadiri Ketua KPK, Firli Bahuri, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta disaksikan para Kapolda, Kajati, pejabat di lingkungan BPK, Kapolres, dan Kajari seluruh Indonesia secara virtual.
Di Kalsel, Kapolda Irjen Pol Dr Nico Afinta di dampingi Kajati, Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Irwasda, Direskrimsus dan Kapolres Banjarbaru, mengikuti kegiatan melalui virtual atau video conference (vicon) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel.
Dalam kesempatan ini, BPK RI menyepakati sinergitas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara dengan Polri dan Kejaksaan.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dalam sambutannya mengatakan, nota kesepahaman dengan aparat penegak hukum bukan merupakan hal yang baru.
Dalam UU No: 15/2004 dinyatakan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan kerugian negara, BPK segera melaporkan kepada instansi yang bewenang, kejaksaan, kepolisian dan KPK.
Selain menyepakati tidak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara, kesepahaman BPK dan Polri juga meliputi pertukaran data dan informasi.
Sedang antara BPK dan Kejaksaan tentang tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan yang diduga mengandung unsur tindak pidana.
MoU ini untuk menindaklanjuti nota kesepahaman yang ditandatangani pada 21 November 2008 serta MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada 2011. (yb/*/foto: ist)