BANJARMASIN, banuapost.co.id– Otoritas Jasa Keuangan Regional 9 Kalimantan, mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebaga tempat pemerintah sebagaimana peraturan menteri keuangan menempatkan dana selain di himpunan bank milik negara (Himbara).
Dorongan disampaikan Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim, dalam “Ngopi Baramian Lawan Awak Media”, di Hotel Mercure, Rabu (12/8) petang.
Bincang santai ini membahas tentang perkembangan kebijakan stimulus akibat Covid-19 di Kalsel. Hadir, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Gustava Yandi, Dirut Bank Kalsel, pimpinan wilayah perbankan dan Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran ll Dirjen Perbendaharaan Kalsel.
Menurut Riza, pemerintah melalui Permenkeu No: 70/2020 telah menempatkan dana di Himbara sebesar Rp 30 triliun dengan tujuan menstimulus pemberian kredit 3 kali lipat atau Rp 90 triliun.
Bahkan secara nasional hingga posisi Juli 2020, pemberian kredit telah terealisasi sebesar Rp 47,46 triliun.
Sementara hasil pemantauan OJK Regional 9 Kalimantan dalam rangka mengawal program penerapan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah terealisasi penyaluran kredit dalam rangka penempatan dana pemerintah di Himbara sebesar Rp 699,77 miliar.
“Sehubungan dengan rencana alokasi penempatan dana pemerintah di BPD sebesar Rp 20 triliun, OJK mendorong agar BPD Kalsel sebagai bank milik pemda dapat memperoleh penempatan dana itu dalam rangka PEN,” tandasnya.
Terhadap program stimulus subsidi bunga, realisasi akumulasi pengajuan subsidi bunga dari debitur melalui Himbara, di Kalsel telah mencapai Rp 18,85 miliar dari 29.875 debitur.
“Kondisi perbankan di Kalsel posisi 30 Juni 2020, secara umum memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan kepada pelaku usaha potensial,” katanya.
Kondisi demikian, lanjut Riza, tercermin dari pertumbuhan perbankan dari triwulan I ke triwulan II 2020, dimana aset tumbuh dari Rp 58,17 triliun menjadi Rp 58,70 triliun, sejalan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dari Rp 53,38 triliun menjadi Rp 54,91 triliun.
Sementara akibat pandemi Covid-19, kredit turun dari Rp 52 triliun menjadi Rp 50,98 triliun. Sehingga mengakibatkan rasio likuiditas perbankan semakin longgar dari 97,4 persen menjadi 92,85 persen.
“Sedang rasio non performing loan (NPL) perbankan, membaik dari 2,86 persen menjadi 2,80 persen,” imbuhnya.
Terlebih lagi, menurut Riza Aulia, sebagaimana nformasi yang diterima dari Dinas Koperasi & UKM Kalsel, sebanyak 7.395 pelaku usaha masih memiliki demand pasar yang baik, meski di tengah Covid-19.
“Kondisi perbankan di Kalsel posisi 30 Juni 2020, secara umum memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan kepada pelaku usaha potensial,” tegasnya.
Mendukung pemantauan program PEN, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait, untuk mendorong pertumbuhan sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan di Kalsel.
Karena itu dalam mengantisipasi dampak pandemi Covid-19, OJK telah mengeluarkan program stimulus melalui penerbitan POJK 11/2020 yang mengatur mengenai kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan POJK 14/2020, salah satunya mengatur mengenai kebijakan restrukturisasi pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.
“Serta dilanjutkan penerbitan 11 kebijakan stimulus lainnya di industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank,” papar Riza.
Menurut Riza, sejak diberlakukan 16 Maret lalu, rogram restrukturisasi kredit bank umum secara nasional sampai dengan 20 Juli 2020, telah mencapai Rp 784,36 triliun kepada 6,73 juta debitur.
Sedang di Kalsel sampai dengan 30 Juni lalu, nilai restrukturisasi bank umum telah mencapai Rp 5,85 triliun dari 68.851 debitur.
Sementara untuk BPR/S, nilai restrukturisasi telah mencapai Rp 54,40 miliar dari 1.003 debitur. Sedang perusahaan pembiayaan, nilai restrukturisasi telah mencapai Rp 1,86 triliun dari 49.089 debitur. (oie/foto: olivia)