BANJARMASIN, banuapost.co.id– Impian memiliki anak bereragam coklat-coklat alias jadi polisi, tampaknya pupus sudah. Bahkan PT, warga Kota Banjarbaru, melayang Rp 1,35 miliar akibat kena tipu.
Kejadian bermula dari perkenalan PT dan IR, saat masa rekrutmen calon Taruna Akpol 2019 silam. Anak PT yang saat itu ikut mendaftar, gugur di seleksi akademik.
Pucuk dicita ulam pun tiba. Begitu kira-kira dalam benak IR. Dengan kata dan gaya meyakinkan, IR mengaku dapat membantu meluluskan, karena memiliki koneksi hingga ke Mabes Polri.
Tapi ya itu tadi, harus ada uang pelicinnya. Sementara PT yang sudah tak sabar ingin melihat sang putra berseragam coklta-coklat dengan pet atau topi berlambang Tri Brata, ho-oh saja. Sehinggga digelontorkanlah duit sampai Rp 1,35 miliar.
Tunggu punya tunggu, ternyata putra PT tidak ada juga panggilan untuk masuk pendidikan sebagai taruna di Akpol itu. Sadar kena tipu, melaporlah akhirnya ke kantor polisi.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i, yang diminta konfirmasinya, Kamis (13/8), membenarkan penyidik tengah menangani kasus tindak pidana penipuan tersebut.
“Pada Juli 2019, PT menyerahkan duit sebesar Rp 1 miliar kepada IR yang menjanjikan bisa memasukkan sang anak sebagai Taruna Akpol,” ujar Kombes Pol M Rifa’i.
Tersangka IR yang mengaku punya koneksi di Mabes Polri, sambung kabidhumas, bekerja sama dengan IL yang bertugas mengatur komunikasi dengan panitia pusat.
Selain Rp 1 miliar sebagai uang pelicin, IR dan IL juga minta tambahan untuk operasional sebesar Rp.200 juta dan Rp.150 juta.
Namun pada seleksi calon taruna 2019 silam, usaha kedua pelaku gagal. Keduanya kemudian menjanjikan dapat meluluskan anak PT pada Seleksi Taruna Akpol 2020.
Namun hingga rekrutmen Akpol 2020, anak PT ternyata tetap tidak bisa lolos. Akhirnya PT melaporkan penipuan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
Atas dasar laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Kalsel kini mengamankan IR dan IL di Jakarta. Untuk tersangka IL ternyata juga terlibat tindak pidana korupsi dan masih ditahan Kejaksaan Tinggi Banten. Sementara untuk pelaku IR, sudah dibawa ke Mapolda Kalsel.
“Kedua tersangka kita kenakan pasal 378 sub 372 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Kombes Pol M Rifa’i
Diakui kabidhumas, dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku juga telah berulang kali melakukan tindak pidana penipuan serupa.
“Ada informasi beberapa kali melakukan aksi yang sama di tempat lain,” tandasnya. (akb/foto: akbar)