PELAIHARI, banuapost.co.id– Kurang dari tiga bulan, jajaran Polres Tanah Laut mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkoba. Sedang barang bukti yang disita, 65,2 gram sabu, berikut meringkus 36 pelakonnya.
Dari 36 tersangka itu, dua di antaranya wanita. Para tersangka selain berasal dari Kota Pelaihari dan sekitarnya, juga berasal dari beberapa kota di Kalsel, seperti Banjarmasin.
Pengungkapan kasus narkoba ini digelar jajaran Polres Tala di Mapolres setempat, Kamis (13/8), dipimpin Wakapolres Tala Kompol Fauzan Arianto bersama Wakil Ketua PN Pelaihari, Yanti Suryani, Kasi Pidum Kejari Tala, Dimas Purnama, dan Kabid Rehabilitasi BNNK Tala, Budhy Setya Nugraha.
Dari 24 kasus yang diungkap, jumlah sabu terbanyak disita dari Nor Yadin, Ipenn Rifani dan Alfian. Dari ketiga warga Pelaihari itu, petugas mengamankan 25,1 gram sabu dengan berat bersih 24,71 gram. Ketiganya diamankan 6 Juli lalu.
Terbanyak kedua diamankan dari Hery Aranda Siregar, yang dibekuk pada 28 Juli lalu. Petugas menyita sabu dengan berat bersih 11,58 gram.
Menurut Wakpolres Tala, Kompol Fauzan Arianto, di tengah masih merebaknya pandemi korona, polisi tidak kendor dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Untuk itu diingatkan kepada masyarakat Tala untuk sama-sama memerangi narkoba.
“Kami akan terus mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Saya tegaskan, kami tidak akan memberi ampun kepada para pengguna narkoba,” ujar wakapolres.
Sementara menurut Kasi Rehabilitasi BNNK Tala, Budhi Setya Nugraha, sampai saat ini kawasan Kecamatan Kintap dan Kecamatan Jorong merupakan kawasan yang rawan peredaran narkoba.
“Untuk peredaran narkoba yang saat ini masih banyak terjadi berada di Kecamatan Kintap dan Jorong,” tandas Budhi seusai mengikuti gelar perkara dan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Tala.
Dengan digagalkannya peredaran 65,2 gram sabu tersebut, sedikitnya ada sekitar 260 jiwa yang luput dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (zkl/foto: zul yunus)